Dugaan Korupsi BOP, Pokir, dan Reses di DPRD Garut Jangan Jadi Permainan Politik

- 11 Maret 2021, 20:59 WIB
Pendiri dan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin.
Pendiri dan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Penanganan kasus dugaan korupsi biaya operasional (BOP), pokok pikiran (pokir), dan reses di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut oleh pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali mendapat sorotan.

Pendiri dan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin berharap polemik BOP, Pokir, dan reses ini segera menemui titik terang. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan berlarut-larut dan menjadi permainan politik pihak di luar legislatif-yudikatif yang dapat melemahkan integritas kedua lembaga ini.

Hasanudin yang akrab dipanggil Hasan, menyebutkan, Kejaksaan dan DPRD memiliki fungsi yang sama, yaitu pengawasan.

Baca Juga: Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

Hanya saja Kejaksaan berfungsi mengawasi dari sisi hukum sedangkan DPRD dari sisi politik. Namun keduanya sama berpijak mengawasi alokasi dan realisasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara oleh pengguna anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

"Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur KUHAP terkait penyelidikan dan penyidikan, yang di dalamnya menjalankan azas produga tak bersalah dan pemeriksaan yang cepat. Kewajiban inilah yang mendorong Kejaksaan meminta kerjasama dari pihak terperiksa untuk menyegerakan memberikan informasi dan data secara lengkap dan terperinci sehingga pokok masalah menjadi jelas dan terang benderang," ujar Hasan, Kamis 11 Maret 2021.

Demikian pula halnya dengan DPRD yang menurutnya juga diberikan kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Susduk dan Tatib DPRD dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Saksikan Uji Coba Sandar KN Prajapati

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x