Peringati Hari Musik Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Musisi

- 14 Maret 2021, 19:04 WIB
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan sebesar Rp 93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan sebesar Rp 93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff. /Istimewa/

“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,”imbuh Candra.

Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.

Baca Juga: Innalillahi! Muncul Klaster Perumahan di Kota Tasikmalaya, 21 Warga Perumahan di Mangkubumi Positif Covid

Oleh karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial yaitu JKK, JKM dan JHT.

“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Utoh.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan bahwa kedepannya tidak hanya musisi dan penyanyi yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, tapi semua seniman juga bisa mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Menyoal Kota Tasik Termiskin di Jabar, Nandang Suherman : APBD Dibagi dengan Elit

Seperti seniman lukis, tari, batik, film dan lain-lain. Iurannya mulai dari Rp16.800 rupiah per orang perbulan dan bila ikut tabungan hari tua mulai Rp 36.800 rupiah per orang per bulan.

Dengan iuran itu, jika terjadi musibah meninggalkan dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari negara sebesar total 42 juta dan jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapat pengobatan sampai sembuh.

Selama tidak dapat bekerja mendapatkan santunan dan lain-lain. Syarat nya sangat mudah yaitu copy KTP dan No Telp atau HP serta membayar iuran.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah