“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,”imbuh Candra.
Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.
Oleh karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial yaitu JKK, JKM dan JHT.
“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Utoh.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan bahwa kedepannya tidak hanya musisi dan penyanyi yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, tapi semua seniman juga bisa mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Menyoal Kota Tasik Termiskin di Jabar, Nandang Suherman : APBD Dibagi dengan Elit
Seperti seniman lukis, tari, batik, film dan lain-lain. Iurannya mulai dari Rp16.800 rupiah per orang perbulan dan bila ikut tabungan hari tua mulai Rp 36.800 rupiah per orang per bulan.
Dengan iuran itu, jika terjadi musibah meninggalkan dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dari negara sebesar total 42 juta dan jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapat pengobatan sampai sembuh.
Selama tidak dapat bekerja mendapatkan santunan dan lain-lain. Syarat nya sangat mudah yaitu copy KTP dan No Telp atau HP serta membayar iuran.***