KABAR PRIANGAN - Sejumlah warga asal Desa Raksasari Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang menjadi korban investasi bodong oleh tetangganya sendiri kini jalani pemeriksaan polisi, Rabu 17 Maret 21.
Dengan didampingi kuasa hukum, satu persatu korban ini membeberkan kejadian yang menimpanya. Hingga bila ditotalkan nilai kerugian atas kejadian ini ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Kami ikut mendampingi para korban untuk diperiksa oleh kepolisian terkait kasus investasi bodong yang menimpa warga di hampir satu kampung ini," jelas kuasa hukum para korban, Imam Tantowi Jauhari.
Baca Juga: SMAN 6 Kota Tasikmalaya Sabet 6 Medali di Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2021
Dihadapan penyidik, korban menyampaikan kronologis peminjaman uang hingga proses pencairan uang dari korban.
Tidak sedikit dari mereka justru meminjam terlebih dahulu uang dari bank, kemudian disetorkan kepada pelaku.
Hal tersebut karena rata-rata warga tergiur janji manis telapor berinisial, MMH.
Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang. Sekda: WFH Masih Berlanjut
Mereka yang diperiksa rata rata alami kerugian antara Rp 10 hingga 15 juta rupiah. Selain belum menerima bagi hasil, pelaku justru memutar balikan fakta.