Para korban justru malah dituduh terlapor MMH turut menggelapkan uang nasabah. Bahkan, beberapa orang korban dituduh sebagai otak yang menyuruh MMH meminjam uang.
"Jadi awalnya pelaku pinjam ke orang tua melalui saya via chatting. Ia ngotot pinjamnya dan akhirnya dikasih juga. Tapi sekarang malah tidak dibayar. Justru pelaku malah menuduh ibu saya (Ny. Muflihah) yang nyuruh pinjam kenasabah lain," jelas salah seorang anak korban, Yuri.
Baca Juga: Akibat Pencari Ikan Ugal-ugalan, Populasi Ikan Sungai di Tasikmalaya Terancam Punah
Kini, Kepolisian Resort Tasikmalaya masih mendalami kasus investasi bodong ini. Banyak korban yang mengaku termakan bujuk rayu terlapor.
Mereka rela meminjam uang dari perbankan demi investasi yang tidak jelas.
"Kita masih memeriksa tiga saksi. Untuk terlapor belum, nanti ada saksi lain," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno.
Baca Juga: SEGI Desak Dinkes Garut Bertanggung Jawab Atas Kasus Kelumpuhan Guru Pascavaksinasi Covid- 19
Terlapor yang berinisial MMH ini diakui para korban tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah.
Semula, MMH menjanjikan bagi hasil perhari, perpekan dan perbulan dari uang yang diinvestasikan.
Namun, hingga kini nyaris semua korban belum menerima bagi hasil yang dijanjikan. Total kerugian korban mencapai setengah milyar rupiah.