Baca Juga: Sejumlah Santri Pesantren Nurul Huda Tasikmalaya yang Terpapar Covid- 19 Berangsur Membaik
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan invenstasi bodong dialami oleh 15 warga di Kampung Nagasari Pojok, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Modus pelaku yakni dengan meminjam uang pada setiap korbannya dengan dalih untuk berinvestasi pada sebuah usaha.
Guna meyakinkan para korban, maka pelaku menjual nama salah seorang pengusaha lokal yang ada di desa tersebut.
Baca Juga: Pemkab Garut Gelorakan Ayo Masuk Sekolah, Uji Coba KBM Digelar 22 Maret 2021
Para korban percaya, sebab selama ini telah mengenal orang yang disebut-sebut oleh pelaku memiliki usaha yang baik dalam bidang peternakan dan perdagangan.
Namun akhirnya kasus ini terbongkar setelah pelaku kabur saat ditagih oleh para korbannya.***