UU Desa Diadopsi dari Program Desa Kota Banjar

- 23 Maret 2021, 19:43 WIB
Ketua Apdesi Kota Banjar terpilih, Yayat Ruhiyat difoto bersama seusai Musyawarah Cabang Apdesi 2021 Kota Banjar di aula Somahna Bagja Dibuana Setda Banjar, Selasa 23 Maret 2021.
Ketua Apdesi Kota Banjar terpilih, Yayat Ruhiyat difoto bersama seusai Musyawarah Cabang Apdesi 2021 Kota Banjar di aula Somahna Bagja Dibuana Setda Banjar, Selasa 23 Maret 2021. /kabar-priangan.com/D Iwan/

"Sebelum UU Desa 2015 diterbitkan, Desa di Kota Banjar sudah jauh lebih lama mengelola anggaran melebihi Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Api Hanguskan Rumah Warga di Sodonghilir, Satu Unit Motor Ikut Terbakar

Diakui dia, desa di Kota Banjar menjadi tolak ukur lahirnya UU Desa. Lebih lanjut dia berharap, siapa pun yang terpilih menjadi Ketua DPC Apdesi Kota Banjar, mampu menfasilitasi program kemajuan desa ke eksekutif dan legislatif nantinya.

"Diharapkan Banjar yang surplus beras mampu menyuplai beras di Bumdes se-jabar," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dede Kusdinar meminta Wali Kota Banjar mencopot Kepala Desa yang menjadi anggota kepengurusan parpol. "Ini ada UU-nya, Kepala Desa dilarang aktif jadi pengurus parpol," ujarnya.

Baca Juga: Bocah Berusia 3 Tahun Disunat Jin? Warga Dayeuhandap Garut Heboh

Menyikapi bergulirnya anggaran yang mencapai miliran di Kota Banjar, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengakui, anggaran desa Rp 1 miliar di Kota Banjar sudah belangsung sejak tahun 2007.

"Saat ini, anggaran yang dikelola desa di Kota Banjar ada yang mencapai Rp 5,2 miliar. Tahun 2007 lalu, hanya Rp 1 miliaran. Program desa di Kota Banjar diadopsi pemerintah pusat, sampai diterbitkanya UU Desa," ujarnya bangga.

Wali Kota juga mewanti-wanti agar Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kota Banjar mengedepankan pencegahan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Apresiasi Karya Anak Bangsa, Kemendikbud Sosialisasikan Film Indonesia di Pelosok Garut

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah