Baca Juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia KTMDU di Padaherang Pangandaran
Selain menetapkan MF sebagai tersangka, Benny juga mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya smartphone, ransel, jaket, kerudung pasmina, dan tiket perjalanan.
Atas perbuataanya, MF dipersangkakan melanggar pasal 76F juncto pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda 60 juta maksimal 300 juta.
Baca Juga: Jadi Duta Pendidikan, Vokalis Charly Van Houten Ikut Canangkan 'Gerakan Ayo Masuk Sekolah'
"Tersangka MF membawa korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tua selama kurang lebih 15 hari. Motifnya, tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban, atau tersangka ini merupakan kekasih korban," ucap Benny.
Lebih jauh disampaikannya, tersangka diketahui merupakan warga Bandung. Tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban cukup lama yakni sejak enam tahun lalu.***