KABAR PRIANGAN - Bus Pariwisata Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang--di antaranya puluhan pelajar asal Subang, terperosok masuk jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu 10 Maret 2021 malam.
Dalam perisitiwa itu, 30 orang termasuk sopir dan karnet bus tewas, sedangkan 35 penumpang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Atas peristiwa itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Jawa Barat merekomendasikan agar izin operasional perusahaan otobus (PO) Bus Tri Padma Kencana untuk dicabut.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sumedang Gagalkan Upaya Peredaran Tembakau Gorila
Baca Juga: Walau Terganjal Kasus Korupsi, Revitalisasi Pasar Leles Dilanjut. Pemkab Garut Siapkan Rp 7,6 Miliar
Alasannya selain kelalaian pengemudinya, diketahui bahwa Bus Sri Padma Kencana tidak mengantongi uji laik jalan, karena pihak perusahaan otobus itu tidak melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) dalam satu tahun terakhir ini.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kabupaten Subang Idin Saefudin mengatakan, pasca-kejadian, pihaknya telah merekomendasikan izin operasional PO Bus Sri Padma Kencana dicabut.
"Kami sudah merekomendasikan kepada instansi terkait lainnya agar izinnya ini dicabut," ujarnya usai mengikuti jumpa pers di Aula Trbrata Polres Sumedang, Selasa 30 maret 2021.
Baca Juga: Korban Bencana Pergerakan Tanah di Desa Tanjungwangi Mendapat Bantuan dari MDMC Sumedang