Terbukti Tak Punya KIR, Dishub Subang Rekomendasikan Cabut Izin Operasional PO Bus Sri Padma

- 30 Maret 2021, 16:48 WIB
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kabupaten Subang Idin Saefudin saat diwawancarai soal usulan pencabutan izin operasional Bus Sri Panda Kencana, di Aula Tribrata Polres Sumedang, Selasa 30 Maret 2021.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kabupaten Subang Idin Saefudin saat diwawancarai soal usulan pencabutan izin operasional Bus Sri Panda Kencana, di Aula Tribrata Polres Sumedang, Selasa 30 Maret 2021. /kabar-priangan.com/ Devi Supriadi/

Baca Juga: Dipicu Dendam Lama, Dua Pria Duel Saling Bacok Hingga Keduanya Terkapar

"PO Bus Sri Padma Kencana lalai karena tidak melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR. "KIR-nya itu mati sudah setahun," tutur Idin menandaskan.

Idin menyebutkan, jika melihat kondisi fisik bus tampak laik jalan. Karena, bus tersebut masih tergolong berumur muda.

"Ini bus baru ya, bus keluaran tahun 2018, kalau melihat kondisi fisik bus sangat laik jalan. Hanya memang ada kelalaian karena tidak uji KIR sudah setahun," ungkapnya.***



 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah