Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Porli.
Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Pilkades Cigadog Sempat Ricuh, Camat : Mari Jaga Kondusifitas
Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.
Sejumlah terminal juga akan menyediakan layanan GeNose untuk para pelaku perjalanan itu. Namun, di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya masih belum tersedia layanan pemeriksaan GeNose.
"Di Jabar hanya di (Terminal) Leuwipanjang. Kita hanya pemeriksaan dokumen pernyataan bebas Covid-19," kata Jenny.***