KABAR PRIANGAN - Antisipasi penyebaran virus covid -19, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 1442 H.
Selama masa libur Lebaran, masyarakat dilarang mudik ke kampung halamannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Sehingga ujar Ivan, pihaknya meminta warga Kota Tasikmalaya yang berada di luar daerah untuk tidak pulang kampung.
"Kita di daerah sudah barang tentu mengikuti aturan pemerintah pusat,'' kata Ivan, Senin, 29 Maret 2021.
Ivan menambahkan, saat ini pihaknya masih menyusun strategi untuk menahan laju masyarakat yang ingin mudik.
Salah satu strategi yang akan dilakukan kemungkinan adalah penyekatan di sejumlah ruas jalan.
"Nanti akan kita bahas di rapat satgas bersama forkopimda. Mungkin akan dilakukan penyekatan," ujar dia.