Meski Ada Larangan Mudik, Terminal Tipe A Indihiang Tasikmalaya Tetap Beroperasi

- 11 April 2021, 21:36 WIB
Meski pemerintah melarang mudik, tetapi aktivitas di terminal tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya tetap beroperasi karena ada pengecualian aktivitas angkutan.
Meski pemerintah melarang mudik, tetapi aktivitas di terminal tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya tetap beroperasi karena ada pengecualian aktivitas angkutan. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya akan tetap beroperasi saat momen mudik Lebaran 1442 H/2021. Namun, kegiatan di terminal tipe A itu akan dibatasi.

Kepala Terminal Indihiang, Jenny M Wirandani mengatakan, operasional terminal tak akan dihentikan. Sebab, aktivitas mudik diperbolehkan untuk kelompok orang tertentu yang dalam pengecualian.

"Kalau ditutup sih tidak, karena kan ada angkutan tertentu yang diperbolehkan beroperasi," kata dia Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Seniman Kota Tasikmalaya Menimba Ilmu di Ramayana Ballet Purawisata

Namun, kemungkinan aktivitas di terminal akan dibatasi. Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan salah satunya dengan cara membatasi armada dari perusahaan otobus (PO).

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat sejumlah pengecualian selama kebijakan larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribudi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Kepentingan nonmudik yang dimaksud adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kelonggaran Aturan Mudik , Ini Daftar Daerah yang Diizinkan Mudik Lokal

Syaratnya, mereka harus dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari pihak terkait dan surat keterangan bebas Covid-19.

Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Porli.

Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Pilkades Cigadog Sempat Ricuh, Camat : Mari Jaga Kondusifitas

Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.

Sejumlah terminal juga akan menyediakan layanan GeNose untuk para pelaku perjalanan itu. Namun, di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya masih belum tersedia layanan pemeriksaan GeNose.

"Di Jabar hanya di (Terminal) Leuwipanjang. Kita hanya pemeriksaan dokumen pernyataan bebas Covid-19," kata Jenny.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah