Horeee! Bupati Garut Perbolehkan Mudik Lokal

- 14 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Garut untuk tidak mudik lebaran ke luar kota.

Namun, untuk mereka yang hendak mudik lokal atau masih di wilayah Kabupaten Garut, Bupati membolehkannya.

"Untuk ASN yang mau mudik lokal, seperti ke Cikajang, Pameungpeuk, atau daerah lainnya di wilayah Kabupaten Garut,silahkan. Namun jika yang mau mudik ke luar kabupaten, kami melarangnya," ujar Rudy, Selasa 13 April 2021.

Dikatakannya, larangan bagi ASN untuk melakukan mudik ke luar kabupaten dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini peraturan pemerintah.

Baca Juga: Untuk Mengisi Pejabat ULP yang Mundur, Bupati Garut Angkat 12 Tenaga Ahli

Hal ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya di Garut hingga saat ini masih terjadi.

Rudy menyebutkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan berupa larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.

Kebijakan itu berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia. Sementara dalam satu daerah misalkan di wilayah Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.

Baca Juga: Video Tukang Becak Korban Pencurian Menangis Histeris, Viral di Media Sosial

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan pemerintah dengan mengabaikan larangan untuk mudik ke luar daerah, dituturkan Rudy, tentunya sanksinya akan ada.

Namun jenis sanksinya sendiri diakuinya hingga saat ini belum bisa dipastikan karena masih harus menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

"Sanksi bagi pelanggar tentunya ada akan tetapi kami masih menunggu surat dari Menpan. Sanksinya bisa saja berupa teguran atau tertulis," katanya.

Menurut Rudy, pemerintah mengeluarkan peraturan larangan mudik tentunya bukannya tanpa alasan.

Baca Juga: Cuaca Ektrem Masih Berlanjut, Hindari Berteduh di Bawah Pohon

Larangan dilakukan dengan tujun membatasi gerakan masyarakat yang merupakan bagian dari upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Oleh karena itu, Rudy mengimbau seluruh ASN, umumnya masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menerapkan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik tersebut, Rudy menegaskan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran bupati.

Ia berharap seluruh masyarakat Garut termasuk para ASN untuk senantiasa mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk larangan untuk mudik.***



Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah