DPRD Kabupaten Sumedang Bahas Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor

- 9 April 2021, 16:43 WIB
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - DPRD Kabupaten Sumedang melalui Pansus 2 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini terbilang alot karena banyak pertimbangan yang harus dipilih dengan penuh kehati-hatian.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Tua Ditemukan Tewas Tergantung di Saung Tengah Sawah

Menurut Asep, dalam pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini, memang ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian.

Karena seperti diketahui, pada saat melakukan pembahasan Raperda ini, Pansus 2 DPRD tentu harus tetap memperhatikan empat isu strategis yang ada di sekitar Kawasan Perkotaan Jatinangor.

"Empat isu strategis itu, memang sangat menyita pemikiran kita semua. Dan itu juga yang membuat pembahasan Raperda ini menjadi lumayan alot," kata anggota Fraksi Golkar dari daerah pemilihan V ini.

Baca Juga: Warga Pakualam ‘Keukeuh’ Tolak Pengelolaan Burnong oleh BUMD Kampung Makmur

Keempat isu strategis yang perlu dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian itu, lanjut Asep Kurnia, pertama mengenai batas wilayah, karena Kawasan Perkotaan Jatinangor ini bukan hanya Jatinangor saja, melainkan ada sebagian wilayah Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari, dan Kecamatan Pamulihan, maka batas wilayah dan peran fungsi dari masing-masing wilayah dalam mendukung kawasan perkotaan Jatinangor ini harus benar-benar dikaji Pansus.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x