KABAR PRIANGAN - Dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini dinilai sangat penting mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut masih belum hilang.
"Di bulan Ramadan ini, kami memang belum mengeluarkan peraturan tertentu kaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Namun peberapan prokes dalam pelaksanaan peribadahan selama bulan Ramadhan seperti tarawih, itu mutlak harus dilaksanakan," ujar Rudy, Kamis 15 April 2021.
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona di Garut Masih Tinggi, Awal Puasa 54 Orang Positif Covid-19
Diungkapkannya, dalam hal ini Pemkab Garut serta Tim Satgas Covid-19 tidak ingin membatasi pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.
Ibadah tetap harus dilakukan dengan khusyuk agar bisa memperoleh pahala dengan catatan jangan abaikan prokes.
Menanggapi masih adanya pertanyaan terkait pelaksanaan ibadah tarawih apakah diperbolehkan atu tidak, ditegaskan Rudy, dirinya telah memberikan pernyataan secara resmi di radio.
Intinya, tarawih diperbolehkan sepanjang memenuhi prokes, begitu juga peribadahan lainnya.
Baca Juga: Wacana Reshuffle Kabinet, Ferdinand: Saya Usulkan Nadiem Makarim Diganti