Terseret Kasus Korupsi SOR Ciateul, Mantan Kadispora Garut dan Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 20:07 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi /kabar-priangan.com/

KABAR PRIANGAN - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Garut, Kuswendi, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, JPU menuntut terdakwa atas nama Kuswendi, matan Kadispora Garut dengan penjara selama 6 tahun," ujar Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Warga di Garut Perbaiki Rumah Wanita Tua yang Nyaris Ambruk

Dikatakannya, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin 19 April 2021.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, Kuswendi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Disebutkan Sugeng, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Yana Kuswandi yang tak lain anak buah Kuswendi saat menjabat Kadispora, juga dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Baca Juga: BPBD Ingatkan Saat Musim Pancaroba, Waspadai Potensi Bencana Alam

Hanya bedanya, tuntutan terhadap Yana dibacakan JPU dalam persiangan sebelumnya yang dilaksanakan pekan lalu.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x