Menurut Kapolsek Banjar, AKP Rusdianto, setelah menerima pengaduan dari korban, pihaknya saat itu juga langsung menindaklanjutinya dan menangkap AM.
"Saat ini, pelaku AM masih ditahan di ruang tahanan Mapoksek Banjar. Terkait kasus ini, Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, karena diduga melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kapolsek Banjar.***