93.000 Pelaku UMKM di Pangandaran Mulai Terima BPUM

- 23 April 2021, 14:44 WIB
Sejumlah petugas melakukan pengamanan proses pencairan dana BPUM di bank yang ditunjuk pemerintah di Kecamatan Pangandaran, Senin (19/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Sejumlah petugas melakukan pengamanan proses pencairan dana BPUM di bank yang ditunjuk pemerintah di Kecamatan Pangandaran, Senin (19/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. /kabar-priangan.com/Agus K/

 

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 93.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Pangandaran mulai menerima dana Bantuan Presi­den Pro­duktif Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan Ko­perasi dan UMKM Pangandaran Tina Maryana mengatakan, bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang disalurkan untuk pelaku UMKM.

"Pendistribusian langsung ditransfer ke rekening masing-ma­sing penerima senilai Rp 1,2 juta," kata Tina, Selasa (20/4/2021) lalu.

Baca Juga: Aturan Berubah, Larangan Mudik Menjadi Terhitung 22 April Hingga 24 Mei 2021

Tina menambahkan, BPUM yang saat ini terealisasi merupakan ajuan sejak tahun 2020. Sedangkan untuk ajuan tahun 2021 baru diajukan Kamis (22/4/2021).

Untuk ajuan 2021 masih dalam tahap pendataan oleh pemerintah desa masing-masing. Jika data di pemerintah desa sudah komplit maka diajukan ke Dinas Perda­gangan Koperasi dan UMKM dan selanjutnya dikirim ke Ke­menterian Koperasi dan UMKM.

"Data yang diajukan saat ini merupakan data yang belum terakomodir di tahun 2020," ujar­nya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan Rp 30,6 Triliun untuk THR PNS, TNI dan Polri

Diterangkan Tina, kriteria pe­nerima BPUM diantaranya War­ga Negara Indonesia yang ber-KTP elektronik, pelaku UMKM, bukan ASN, bukan anggota TNI dan Polri, serta nonpenerima KUR.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x