KABAR PRIANGAN - Sebanyak 93.000 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Pangandaran mulai menerima dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tina Maryana mengatakan, bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang disalurkan untuk pelaku UMKM.
"Pendistribusian langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima senilai Rp 1,2 juta," kata Tina, Selasa (20/4/2021) lalu.
Baca Juga: Aturan Berubah, Larangan Mudik Menjadi Terhitung 22 April Hingga 24 Mei 2021
Tina menambahkan, BPUM yang saat ini terealisasi merupakan ajuan sejak tahun 2020. Sedangkan untuk ajuan tahun 2021 baru diajukan Kamis (22/4/2021).
Untuk ajuan 2021 masih dalam tahap pendataan oleh pemerintah desa masing-masing. Jika data di pemerintah desa sudah komplit maka diajukan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Data yang diajukan saat ini merupakan data yang belum terakomodir di tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan Rp 30,6 Triliun untuk THR PNS, TNI dan Polri
Diterangkan Tina, kriteria penerima BPUM diantaranya Warga Negara Indonesia yang ber-KTP elektronik, pelaku UMKM, bukan ASN, bukan anggota TNI dan Polri, serta nonpenerima KUR.