Patroli Pra-larangan Mudik Lebaran 2021, Digelar Polres Banjar

- 26 April 2021, 07:32 WIB
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny pimpim patroli pra-larangan mudik di Kota Banjar, Minggu 25 April 2021
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny pimpim patroli pra-larangan mudik di Kota Banjar, Minggu 25 April 2021 /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Larangan ini diberlakukan sebagaimana Addendum Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid- 19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah.

Addendum itu mengatur Pelaku Perjalanan Mudik Dalam Negeri (PPND) yakni peniadaan mudik H- 7 terhitung 22 April hingga 5 Mei 2021, dan peniadaan mudik H+ 7 mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah