Larangan ini diberlakukan sebagaimana Addendum Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid- 19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah.
Addendum itu mengatur Pelaku Perjalanan Mudik Dalam Negeri (PPND) yakni peniadaan mudik H- 7 terhitung 22 April hingga 5 Mei 2021, dan peniadaan mudik H+ 7 mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.***