Dua Terdakwa Dugaan Korupsi BSPS Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

- 22 April 2021, 22:15 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Jonathan Suranta Martua
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Jonathan Suranta Martua /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Dua terdakwa dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kota Banjar, SA dan AP divonis bebas oleh Majelis Hakim Sidang Tipikor di Bandung.

Hal ini berdasarkan Surat Petikan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 73/PID.SUS/TPK/PN/BDG tanggal 19 April 2021 yang ditandatangi Femina Mustikawati, SH. MH selaku Ketua Majelis Hakim.

Namun atas keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Suami Istri Tipu Guru Honorer, Libatkan Eks Pejabat BKD Garut Setingkat Kabid

Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Jonathan Suranta Martua menyatakan, kesiapan untuk langsung mengajukan kasasi di MA.

"Upaya hukum yang akan ditempuh, langsung Kasasi. Saat ini, JPU masih menyiapkan memori kasasi ke MA. Ada waktu 14 hari sejak diputuskan 19 April 2021 itu," ujar Jonathan, Kamis, 22 April 2021.

Ditegaskan dia, putusan seperti itu adalah hak prerogatif Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Namun dirinya pun selaku penuntut umum punya pandangan lain dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kementrian PUPR 2016 di Desa Sukamukti ini.

Baca Juga: Memukul dan Mencubit Gara-gara Kotoran Kucing, Seorang Ayah Kandung Dipolisikan Anaknya

Menyusul rencana mengajukan upaya hukum Kasasi di MA, dijadwalkan Tim JPU yang menangani perkara tersebut, berkoordinasi dengan Kejati Jabar dahulu. Selanjutnya, upaya hukum Kasasi di MA, sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah