DKPP Putuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya Tidak Langgar Kode Etik

- 28 April 2021, 20:25 WIB
Foto : Sidang putusan DKPP digelar secara virtual dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak teradu / tergugat oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Rabu, 28 April 2021.
Foto : Sidang putusan DKPP digelar secara virtual dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak teradu / tergugat oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Rabu, 28 April 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Setelah tuntas memenangkan sidang gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi atas gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, KPU Kabupaten Tasikmalaya kini kembali memengkan sidang di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Rabu, 28 April 2021.

Sidang tersebut dilakukan atas gugatan pasangan calon yang sama, akan tetapi lebih menyangkut pelanggaran kode etik yang disanggahkan terhadap 5 orang komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mereka yakni Zamzam Zamaludin, Fahrudin, Jajang Jamaludin, Isti'anah dan Ai Rohmawati.

Putusan majelis hakim DKPP meolak segala gugatan dari pihak penggugat. Dimana ke lima komisioner KPU dipastikan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu.

Baca Juga: Ade - Cecep Ajak ASN Pemkab Tasikmalaya Tingkatkan Kinerja

"Kami telah mendapat putusan dari DKPP. Dimana dalam putusannya kami dari mulai teradu satu hingga teradu lima, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan pengadu," jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin.

Kedua, dijelaskan Zamzam, bahkan semua permohonan pengadu semuanya tidak dikabulkan. Sehingga dengan begitu DKPP meminta dan memerintahkan KPU RI untuk segera merahabilitasi nama baik dari kelima teradu atau lima komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Zamam mengatakan, harapan pihaknya dengan telah adanya putusan DKPP ini makin menjelaskan kepada masyarakat apa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya telah sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga: Pocong dan Kuntilanak di Ciamis Ikut-ikutan Menolak Mudik

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung penyelenggaran pilkada di Kabupaten Tasikmalaya hingga berjalan lancar dan suses," jelas dia.

Sidang DKPP ini sendiri digelar secara virtual atau online. Kelima komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya hadir dan mengikuti setiap tahapan sidang yang digelar hingga akhir.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x