Menurut Dani, idealnya personel Non-ASN di setiap OPD maksimal 12 orang. Hal itu agar mengurangi beban biaya honor pegawai Non-ASN.
"Melalui pemangkasan pegawai non ASN diharapkan mampu mengefektifkan anggaran dan kinerja pegawai," kata Dani.
Baca Juga: Pocong dan Kuntilanak di Ciamis Ikut-ikutan Menolak Mudik
Rencananya pekan ini hasil evaluasi pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran akan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
"Kami menyerahkan nilai tes yang telah dilaksanakan, kebijakan apakah kontraknya mau diperpanjang atau tidak itu kebijakan Kepala OPD masing-masing," kata Dani.***