Pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran Dipangkas Hingga 10%

- 29 April 2021, 08:41 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. /kabar-priangan.com/Agus K/

Menurut Dani, idealnya personel Non-ASN di setiap OPD maksimal 12 orang. Hal itu agar mengurangi beban biaya honor pegawai Non-ASN.

"Melalui pemangkasan pegawai non ASN diharapkan mampu mengefektifkan anggaran dan kinerja pegawai," kata Dani.

Baca Juga: Pocong dan Kuntilanak di Ciamis Ikut-ikutan Menolak Mudik

Rencananya pekan ini hasil evaluasi pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran akan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.

"Kami menyerahkan nilai tes yang telah dilaksanakan, kebijakan apakah kontraknya mau diperpanjang atau tidak itu kebijakan Kepala OPD masing-masing," kata Dani.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah