Posko Pengaduan THR Kota Banjar Masih Nihil Pengaduan, Jika Perlu Catat Nomor Ini: (065)7549941

- 29 April 2021, 16:40 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H Asep Tatang Iskandar, menunjukan saluran telepon pengaduan (hotline): 0265- 7549941 di posko pengaduan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR), di Kantor Disnaker Kota Banjar, Rabu 28 April 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H Asep Tatang Iskandar, menunjukan saluran telepon pengaduan (hotline): 0265- 7549941 di posko pengaduan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR), di Kantor Disnaker Kota Banjar, Rabu 28 April 2021 /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar telah membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 di kantor Disnaker, Jalan Gerilya, Pamongkoran, Kota Banjar.

Namun hingga Rabu 28 April 2021 ini, belum ada yang mengadukan persoalan terkait pembayaran THR.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H Asep Tatang Iskandar, Rabu 28 April 2021. "Pengaduan permasalahan THR, kondisinya masih nihil sekarang ini," ujarnya.

Baca Juga: Kota Banjar Masuk Nominasi Kota Bebas Pungli Nasional, Tim Saber Pungli Jabar Siap Bergerak 24 Jam

Menurut Kadisnaker, aturan kewajiban membayar THR, telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tanggal 12 April 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait pengupahan, tuturnya, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Terbukti ada perusahaan tak bayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Itu bisa dilaporkan sampai ke Kementrian Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Wabup Pangandaran Sedekahkan Gajinya untuk Masyarakat Tak Mampu

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR-nya itu diberikan satu bulan upah.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x