"Semua buruh atau pekerja itu berhak menerima THR. Termasuk yang bekerja baru satu bulan atau kurang satu tahun pun. Perhitunganya itu, masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Pemdes Sukarame Digondol Maling Saat Sahur, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Analis Jaminan Sosial Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Banjar, Hendi Afandi, menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Banjar terdata sebanyak 108 perusahaan dengan jumlah karyawannya sebanyak 8.161 orang. Meliputi, laki-laki sebanyak 4957 orang dan perempuan 3.204 orang.
"Dari 108 perusahaan di Kota Banjar, saat didatangi kami, berjanji dan siap membayar THR tepat waktu dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait realisasinya nanti, kami terus memantaunya sekarang ini. Termasuk buruh toko, pembantu rumah tangga, dan pekerja difabel," ujar Hendi.***