Ponpes di Tasikmalaya Berangsur Pulangkan Ribuan Santri

- 29 April 2021, 18:26 WIB
Foto : Ribuan santri-santriwati Pondok pesantren Baitul Hikmah Haur Kuning Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya hendak diberangkatkan dengan bus ke kota asal mereka, Kamis, 29 April 2021.
Foto : Ribuan santri-santriwati Pondok pesantren Baitul Hikmah Haur Kuning Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya hendak diberangkatkan dengan bus ke kota asal mereka, Kamis, 29 April 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Gara-gara Tumis Kangkung Dimasak Pakai Oli Mesin, Satu Keluarga Dilarikan ke RSUD Sumedang

Upaya kepulangan ribuan santri untuk berlebaran di kampung halaman inipun telah mendapat kelonggaran pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya. Meski bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat, namun Pemkab Tasikmalaya mengaku punya padangan yang berbeda.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan, pihaknya memperbolehkan para santri-santriwati yang kini tengah menimba ilmu di ratusan pondok pesantren di Tasikmalaya ini untuk pulang kampung, sebelum proses pelarangan mudik pada 6 Mei mendatang diberlakukan.

Akan tetapi, pihak pondok pesantren dilarang memulangkan santri secara perorangan melainkan harus terorganisir gunakan armada bus.

"Jadi hasil pembahasannya termasuk soal penyekatan pemudik dan pemulangan santri ada rentan waktu sebelum tanggal 5 Mei. Karena setelah masuk 6-17 Mei sudah tidak diperbolehkan ada aktivitas pemudik," terang Cecep, usai melakukan zoom metting bersama Satgas Covid nasional di Setda Kabupaten Tasikmakaya pada Kamis, 29 April 2021.

Pada prinsipnya, kata Cecep, pemerintah daerah pasti tegak lurus dengan apa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat termasuk pemerintah provinsi Jawa Barat. Maka dari itu pemulangan ribuan santri ini mulai dilakukan secara bertahap dan terkordinir guna mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kecuali Orang-orang Ini, Berikut Syarat-syaratnya

Maka, ungkap dia, kerumunan orang pada momen lebaran atau mudik ini jangan sampai terjadi dan mengakibatkan penyebaran Covid-19. Bukan maksud untuk mendegradasi nilai-nilai keagamaan dan silaturahmi.

"Kalau kami konsisten dengan keputusan pemerintah pusat, sampai tanggal 5 Mei. Pengetatan dilakukan supaya diatur agar santri tidak pulang masing-masing naik kendaraan umum. Maka kami sepakat dengan aparatur dan pihak pondok pesantren untuk atur jadwap pemulagan," jelasnya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, mengatakan, terkait pemulangan santri asal luar Tasikmalaya yang mondok di pesantren-pesantren di Kabupaten Tasikmalaya sudah dibahas dengan Muspida dan Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x