Mudik Dilarang, Pendapatan Setahun Sekali Hilang

- 3 Mei 2021, 09:29 WIB
Terminal Pangandaran di Kecamatan Pangandaran sepi pemudik. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melarang mudik menjelang Lebaran 1442 Hijriah berpengaruh besar terhadap pendapatan para awak angkutan bus antarkota.
Terminal Pangandaran di Kecamatan Pangandaran sepi pemudik. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melarang mudik menjelang Lebaran 1442 Hijriah berpengaruh besar terhadap pendapatan para awak angkutan bus antarkota. /kabar-priangan.com/Agus K/

Ajat mengakui situasi ini membuat para awak angkutan kelabakan karena mereka kehilangan penghasilan justru pada waktu yang sudah dinantikan.

"Ya kami juga tak bisa berbuat banyak karena itu sudah menjadi kebijakan pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: Relawan Covid Kota Tasik 9 Bulan tak Gajian Bahkan Angkat Kaki dari Hotel

Namun demikian untuk sedikit mengurangi beban awak angkutan, Ajar mengatakan pihak perusahaan tengah mengupayakan pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pemberiaan THR sedang diusahakan, Insya Allah untuk awak angkutan kami ada," kata Ajat. (Agus Kusnadi)***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah