Kisruh Siti Mungil Steak House, Penggugat Minta Ganti Rugi Rp 718 Juta, Siti Mungil Gugat Balik Rp 15 Miliar

- 4 Mei 2021, 09:59 WIB
Saeful SH, pengacara Siti menunjukan surat gugatan balik kepada mantan suaminya.
Saeful SH, pengacara Siti menunjukan surat gugatan balik kepada mantan suaminya. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Terkait polemik jual beli sebidang tanah di wilayah Pangandaran, yang sudah beberapa kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis. Rabu, 5 Mei 2021, nanti, direncanakan akan digelar kembali dengan mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2020/PN.Cms.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum Siti Nurjanah (Pemilik Siti Mungil Steak House Pangandaran), Saeful Wahid Muharom, S.H., didampingi Iman Permana, S.H, bahwa kliennya itu tidak pernah terlibat jual beli tanah antara sodikin dan setiadji tersebut.

"Kasusnya bermula dari jual beli antara Sodikin dan Setiaji Munawar, mantan suami Siti. Namun masalahnya, perjanjian dan transaksi jual beli itu terjadi sebelum Setiaji menikahi Siti,"ucapnya.

Dalam perjanjian tersebut Setiaji disampaikan Saeful, mengaku-ngaku sudah diberi kuasa oleh pemilik tanah untuk dijualnya, padahal pihaknya tidak mengetahui.

Baca Juga: Mengenal Jenis Kopi Arabika dan Robusta

"Gugatan Penggugat ini aneh dan lucu yang terkesan dipaksakan, kan sudah jelas transaksi itu terjadi sebelum menikah dengan klien kami, lantas kenapa klien kami yang harus bertanggung jawab, tidak masuk akal" ucapnya, di PN Ciamis, Senin, 03 Mei 2021 kemarin.

Adanya surat akta notaris yang dikeluarkan oleh salah satu notaris di Pangandaran, Saeful mengatakan jika kliennya Siti tidak tahu menahu bahkan tidak terlibat didalamnya.

"Ibu Siti ini tidak pernah mengetahui jual beli dan/ atau transaksi tersebut, dan tidak tahu apapun, akan tetapi tahu-tahu ada telepon dari Kapolsek Pangandaran untuk hadir mediasi yang dilakukan oleh Polsek Pangandaran, itu awal mulanya tahu ada masalah, padahal posisi Siti di bandung saat itu," ucapnya.

Baca Juga: Akibat Hilang Kendali, Mobil Pick Up Tabrak Kendaraan Barang di Jalan Raya Malangbong

Dengan adanya hal tersebut, pihak pengacara Siti Nurjanah yang tidak tahu menahu terkait jual beli tanah tersebut membantah jika kliennya ikut terlibat didalamnya.

"Adapun surat perjanjian atas nama Siti Nurjanah, yang isinya adalah surat pernyataan, kami sudah mengajukan dan menunjuk ahli bahwa menurut ahli surat tersebut bukan pernjanjian, karena tidak memenuhi unsur sehingga batal demi hukum. Oleh karena itu surat turunannya pun menjadi batal, seperti serah terima berita acara," terangnya.

Ladang usaha kliennya yang sudah diambil alih selama 7 bulan tersebut oleh sodikin cs tanpa adanya alas hak, dengan perhitungan kotor perbulan Rp 50 juta hingga 100 juta, diungkapkan Saeful membuat kerugian bagi Siti Nurjanah.

"Namun kami yakin jika persidangan nanti, klien kami akan menang. Karena sesuai dengan pendapat ahli, dasar yang diajukan penggugat sudah batal menurut hukum dan tidak bisa dilaksanakan, namun hasilnya seperti apa kita lihat saja nanti di persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Honda Akan Beralih ke Tenaga Listrik Sepenuhnya Pada 2040

Akibat dari perselisihan tersebut pihak penggungat (Sodikin) meminta ganti rugi sebesar Rp. 718 juta. Begitupun melalui pengacaranya Siti Nurjanah, pihaknya akan menggunggat balik atas segala kerugian yang telah dibuat sebesar Rp. 15 Miliar.

"Ya kami akan menggugat balik penggugat sebesar Rp 15 Miliar," pungkas Saeful.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah