KABAR PRIANGAN - Di tengah masih kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran, dimana setiap masjid yang akan menggelar peribadahan termasuk solat sunah Idul Fitri, dengan mempertimbangkan segala hal-nya, memperbolehkan melaksanakan, namun dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
"Masjid Agung Ciamis untuk tingkat kabupaten tidak menyelenggarakan seperti biasanya, tetapi Masjid Agung dan Masjid Besar di kecamatan sesuai SE Bupati dapat diselenggarakan untuk tingkat lingkungan masjid dan sekitarnya," ungkap Ketua DKM Masjid Agung, Dr. H. Wawan SF Arifien, Selasa, 10 Mei 2021.
Lanjut H. Wawan, kuota untuk masjid sendiri dibatasi dengan jumlah 50 Persen dari kapasitas tempat, serta diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Masjid Agung Tasik Tak Gelar Salat Ied, Masyarakat Bereaksi. Basuki: Kebijakan Pemkot Diskriminatif
"Saya sarankan bagi yang sedang sakit, kurang sehat atau rentan, jangan memaksakan diri untuk ikut berjamaah di masjid, bisa dilaksanakan di rumah masing-masing saja," terangnya.***