Ketua MUI Garut: Keputusan Bupati Menyegel Pembangunan Masjid Ahmadiyah Sangat Tepat

- 8 Mei 2021, 05:31 WIB
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir /Dok Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Tindakan tegas yang dilakukan Bupati Garut menghentikan pembanguan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan Bupati Garut beserta jajarannya.

"Keputusan Bupati untuk menyegel bangunan yang hendak dijadikan mesjid oleh jemaah Ahmadiyah di Cilawu ini sangat tepat. Mengacu kepada Peraturan MUI Pusat, kan, sudah jelas jika Ahmadiyah merupakan aliran sesat yang tentunya dilarang berkembang di Indonesia termasuk Garut tentunya," komentar Sirodjul Munir, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Garut Bertanggung Jawab Atas Penyegelan Pembangunan Masjid Jemaah Ahmadiyah

Ditegaskannya, peraturan tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Ahmadiyah.

Pada kesimpulannya, MUI menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keputusan tersebut sudah final sehingga segala aktifitasnya dilarang.

Pembangunan masjid yang dilakukan di kawasan Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu terpaksa dihentikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Baca Juga: KAMMI Garut Dukung SE Bupati yang Melarang Pembagunan Masjid Ahmadiyah

Hal ini dilakukan menyusul munculnya reaksi dari berbagai kalangan di Garut karena masjid yang dibangun itu disebut-sebut dibangun oleh jemaah Ahmadiyah.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x