Mulai Sabtu 22 Mei 2021 Seluruh Destinasi Pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup

- 21 Mei 2021, 22:18 WIB
Objek wisata Cipanas Galunggung menawarkan sensasi berendam dengan air panas alami dari Gunung Galunggung.
Objek wisata Cipanas Galunggung menawarkan sensasi berendam dengan air panas alami dari Gunung Galunggung. /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Bagi masyarakat yang hendak berwisata di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dipaksa harus mengurungkan niatnya.

Hal ini seiring dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menutup seluruh tempat wisata mulai, Sabtu - Minggu 22 -23 Mei 2021. Alasan pemerintah yakni untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 seusai libur Lebaran 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 0020 tahun 2021, tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, H. Mohamad Zen itu ditunjukan kepada seluruh pengelola wisata di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Sosialisasi Pembangunan Jalan Tol di Kota Tasik Masih Menunggu SK Peta Lokasi

Surat tersebut dengan mempertimbangkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Nomor 854/KS.03.01/Despar, tanggal 30 April 2021, hal himbauan antisipasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Selain itu arahan Presiden Joko Widodo pada rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 17 Mei 2021.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan level kewaspadaan per 17 Mei 2021, Kabupaten Tasikmalaya masuk pada wilayah zona oranye. Oleh karena itu seluruh pengelola destinasi pariwisata agar menutup sementara tempat pariwisata pada tanggal 22 Mei 2021 dan tanggal 23 Mei 2021.

Surat Edaran itu tentunya membuat kecewa para pengelola destinasi pariwisata dan masyarakat yang berniat wisata.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Rampingkan Birokrasi

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x