Konsumsi Tembakau Gorilla, RR Berlebaran di Penjara. Polres Tasik Bekuk 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 31 Mei 2021, 16:43 WIB
Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 31 Mei 2021.*
Jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin, 31 Mei 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF/

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, pihaknya mengamankan sebanyak 13 pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotopika dari sejumlah tempat di Tasikmalaya.

Mereka diringkus dari hasil operasi pemberantasan narkoba yang rutin dijalankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Sumedang Tuan Rumah MTQ Jabar 2022, Pembukaan Direncanakan di Jatigede

"Mereka ini pemakai dan pengedar. Rata-rata mereka mendapatkan barangnya dari Bandung dan Jakarta, lantas diedarkan dan dipakai di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," papar Rimsyahtono saat konferensi pers.

Pola peredaran narkoba ini memang cukup lihai. Guna menghilangkan jejak dan endusan kepolisian, mereka bertransaksi dengan sistem putus. Hal ini memang cukup sulit untuk diungkap.

Meski demikian, pihak kepolisian terus mencari dan mendalami hingga menemukan para pelaku.

Baca Juga: Harga Kedelai Varietas Wilis Tembus Rp 17.000 per Kilogram

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja, Rimsyahtono menambahkan, jika peredaran narkotika dan psikotropika di Kabupaten Tasikmalaya memang mulai menghawatirkan.

Saat ini bahkan telah masuk ke pelosok desa dan kampung. Oleh sebab itu, masyarakat harus peka terhadap lingkungannya dan melaporkan segala hal yang mencurigakan.

Terhadap para pelaku, sanksi hukum bakal menanti mereka. Sebab rata-rata pelaku ini dijerat undang-undang RI tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun lebih.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x