Kasus Dugaan Korupsi Fingerprint, Kejari Tangkap Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Rekanan

- 1 Juni 2021, 15:09 WIB
Salah seorang tersangka dugaan korpusi finggerprint yang juga mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis terpaksa digelandang oleh Kejari Ciamis menggunakan kursi roda karena sakit.
Salah seorang tersangka dugaan korpusi finggerprint yang juga mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis terpaksa digelandang oleh Kejari Ciamis menggunakan kursi roda karena sakit. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

"Padahal pada saat itu anggarannya belum ada, dari dana BOS ada untuk tahun 2018. Tetapi didahulukan pengadaannya pada tahun 2017. Pembayarannya pun menggunakan dana talangan yang kemudian diganti dari dana BOS. Itu mendahului dan sudah pelanggaran hukum," bebernya.

Selain itu, Yuyun mengatakan jika tersangka menutup merk absensi asli dengan stiker dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran.

Baca Juga: Apotek Kimia Farma di Tasikmalaya Dibobol Maling, Server dan Uang Tunai Digondol Pelaku

"Hal ini merupakan penjurusan, sedangkan rekanan YSM membeli mesin absensi finger print itu dengan harga Rp 1.540.000, belum termasuk ongkir dan pajak. Ada 430 sekolah SD di Ciamis yang membeli mesin absensi ke YSM," terang Yuyun.

Dalam kasus ini sambungnya, ada mark up atau menaikan harga barang dalam pengadaan pembelian mesin absensi. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 804 juta lebih.

"Berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara sebesar Rp 804.315.000. Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancamannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah