Diduga Kabur, Kejari Garut Tetapkan Kades Terpidana Korupsi Jadi DPO

- 7 Mei 2021, 20:53 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut hingga saat ini masih memburu keberadaan oknum Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Eri Sutanto.

Pelaku korupsi dana desa ini diduga kabur dan tak pernah hadir lagi dalam beberapa kali agenda persidangan terakhir.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan hingga sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari Eri Sutanto yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana desa.

Eri menghilang Sejak sebelum persidangan pembacaan putusan dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KAMMI Garut Dukung SE Bupati yang Melarang Pembagunan Masjid Ahmadiyah

"Hingga saat ini Eri Sutanto belum diketahui keberadaannya. Ia diduga kabur dan selama ini selalu mangkir dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Sugeng, Jumat 7 Mei 2021.

Karena tak ada itikad baik dai terpidana, tutur Sugeng, pihaknya saat ini telah menetapkan Eri Sutanto dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Garut. Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap Eri.

Dikatakannya, meski kasusnya telah memasuki masa persidangan, akan tetapi selama ini Eri tidak ditahan.

Hal ini dikarenakan pihak majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak pengacara dan keluarga terdakwa saat itu.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x