Bupati Garut Persilakan Gugat ke PTUN, Jika Tahapan Pilkades Ada yang Salah

- 2 Juni 2021, 19:46 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut Rudy Gunawan mempersilakan kepada masyarakat mengajukan gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau merasa tidak puas atau ada yang salah dalam tahapan-tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Garut.

Rudy menegaskan, jika nantinya ada gugatan dari salah satu calon kades maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Namun, ujarnya, jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka bisa dilakukan dengan proses hukum lainnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Baca Juga: Waspada! Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Garut Mengkhawatirkan

"Silahkan saja masyarakat kalau mau mengajukan hingga ke PTUN. Silahkan saja, boleh itu," kata Rudy Gunawan disela kunjungan kerja pengecekan kesiapsiagaan pilkades di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Rabu 2 Juni 2021.

Menurut Rudy, semua itu akan dilihat nanti karena ada sengketa administratif yang diselesaikan secara musyawarah.

Tetapi kalau tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka bisa dilakukan dalam proses hukum ke PTUN.

Baca Juga: Rakerda PKS Kota Banjar, Targetkan Kader PKS Duduki Jabatan Walikota Banjar dan Gubernur Jabar

Selanjutnya Rudy menjelaskan, kunjungannya ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), untuk memastikan kesiapan DPMD dalam pilkades serentak 8 Juni 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x