Bupati Garut Persilakan Gugat ke PTUN, Jika Tahapan Pilkades Ada yang Salah

- 2 Juni 2021, 19:46 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Ia juga menyatakan pihaknya telah memastikan TPS (Tempat Pemungutan Suara) aman dari paparan Covid-19.

"Kita ingin memastikan bahwa DPMD siap dalam melakukan pelaksanaan pilkades tanggal 8 Juni 2021, jadi kami berunding dari dinkes membicarakan bahwa TPS itu aman dari Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid- 19 Meningkat, Kegiatan PTM di Garut Dihentikan

Menurut Bupati, fungsi panitia kabupaten dalam pilkades adalah memberikan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pilkades agar berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) No.11 Tahun 2021.

"Tahapan tetap berlanjut, kecuali nanti ada sesuatu yang tidak memenuhi syarat jadi nanti kita akan lakukan pengawasan, kan kabupaten hanya pengawasan," katanya.

"Jadi fungsi panitia kabupaten itu memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan proses sesuai dengan Perbup. 11 yang akan dilakukan terutama oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang mempunyai kewenangan itu adalah PPKD," katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah