Langgar PPKM, Cafe dan Tempat Karaoke Diberi Sanksi

- 6 Juni 2021, 19:45 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan oprasi malam.
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan oprasi malam. /kabar-priangan.com/Taufik R/

"Khusus tempat makan dan kafe, mereka kami berikan sanksi karena masih nekad buka melebihi batas waktu," ujar Rizzal.

Sementara untuk tempat karaoke, lanjut Rizzal, sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2020, tempat karaoke ini masuk klasifikasi kegiatan sosial dan budaya (hiburan) yang operasionalnya masih di tutup.

Baca Juga: Atas Komitmen Kemanusiaan, Muhammadiyah Himpun Donasi Rp32 M untuk Palestina

Untuk itu, pemilik usaha karaoke ini, sudah jelas-jelas melanggar ketentuan, sehingga dianggap layak untuk diberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup dimaksud.

Pemberian denda ini, kata Rizzal, sebenarnya merupakan bagian dari tahapan sanksi administratif ringan. Sebab apabila pelanggar bersangkutan, di kemudian hari masih ditemukan melakukan pelanggaran lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat.

Bisa sanksi administrasi berupa Penghentian Sementara Kegiatan, bisa Penghentian Tetap Kegiatan, bisa juga Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha, bisa Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha, bahkan bisa Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha.

Baca Juga: Begini 7 Tahap Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji

Dijelaskan Rizzal, oprasi yustisi yang dilakukan Tim Gakkumlin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah guna mengawasi jalannya pelaksanaan Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2021.

Tentang perpanjangan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka pencegahan Covid-19, dan penerapan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif dimasa PSBB dan AKB.

"Sebagai Tim Gakkumlin, kami akan tetap konsisten melaksanakan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat, aparatur pemerintah, pelaku usaha dan penanggungjawab kegiatan, agar senantiasa mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan ketat, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah