KABAR PRIANGAN - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan ibadah haji 2021 batal.
Keputusan ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 3 Juni 2021 dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Banyak jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Jangan khawatir dananya hilang, karena Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) bisa melakukan pengajuan pengembalian dana haji.
Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang BBNKB
Berikut tujuh tahapan pengembalian dana calon jemaah haji:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara tertulis pada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan melampirkan:
- Bukti asli setoran Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan aktif a/n Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi
Baca Juga: Mobil Rombongan Wisata Terjun ke Jurang, Satu Korban Meninggal
2. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi semua dokumen.
3. Jika dokumen lengkap dan sah, Kepala Seksi melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)