Langgar PPKM, Cafe dan Tempat Karaoke Diberi Sanksi

- 6 Juni 2021, 19:45 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan oprasi malam.
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan oprasi malam. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil menjaring tiga pelaku usaha yang nekad melakukan aktivitas usahanya, dengan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Atas pelanggaran yang telah dilakukannya pada masa PPKM Berbasis Mikro ini, maka ketiga pelaku usaha itu pun akhirnya diberikan sanksi administrasi berupa denda, sebesar Rp 500.000.

Menurut informasi dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH,.MH, selaku koordinator Oprasi Yustisi Tim Gakkumlin, ketiga pelaku usaha tersebut terpaksa diberi sanksi karena telah berani melakukan aktivitas usaha melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pada masa PPKM Berbasis Mikro.

Baca Juga: Mobil Rombongan Wisata Terjun ke Jurang, Satu Korban Meninggal

"Ketiga pelaku usaha yang telah diberi sanksi administrasi ini, meliputi pemilik cafe, pemilik tempat makan, dan pemilik tempat karaoke. Uang hasil pengenaan sanksi administrasi dari ketigpelaku usaha itu, sudah langsung kita masukan ke kas daerah," kata Rizzal, Minggu (6/6/2021) siang.

Sanksi berupa denda ini, kata Rizzal, diberikan secara langsung oleh Tim Gakkumlin pada saat melakukan oprasi yustisi dalam rangka pengawasan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kab. Sumedang pada Sabtu (5/6/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dimana pada saat Tim Gakkumlin (unsur gabungan Satpol PP dan unsur TNI/Polri) melakukan oprasi malam, Tim melihat ada pelaku usaha yang masih nekad membuka tempat usahanya.

Baca Juga: Indonesia Vs Vietnam, Semangat Tim Juru Kunci Menantang Pemuncak Grup

Padahal seperti diketahui, sebagaimana ketentuan dalam masa PPKM Berbasis Mikro, aktivitas usaha seperti tempat makan dan cafe hanya dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

"Khusus tempat makan dan kafe, mereka kami berikan sanksi karena masih nekad buka melebihi batas waktu," ujar Rizzal.

Sementara untuk tempat karaoke, lanjut Rizzal, sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2020, tempat karaoke ini masuk klasifikasi kegiatan sosial dan budaya (hiburan) yang operasionalnya masih di tutup.

Baca Juga: Atas Komitmen Kemanusiaan, Muhammadiyah Himpun Donasi Rp32 M untuk Palestina

Untuk itu, pemilik usaha karaoke ini, sudah jelas-jelas melanggar ketentuan, sehingga dianggap layak untuk diberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup dimaksud.

Pemberian denda ini, kata Rizzal, sebenarnya merupakan bagian dari tahapan sanksi administratif ringan. Sebab apabila pelanggar bersangkutan, di kemudian hari masih ditemukan melakukan pelanggaran lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat.

Bisa sanksi administrasi berupa Penghentian Sementara Kegiatan, bisa Penghentian Tetap Kegiatan, bisa juga Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha, bisa Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha, bahkan bisa Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha.

Baca Juga: Begini 7 Tahap Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji

Dijelaskan Rizzal, oprasi yustisi yang dilakukan Tim Gakkumlin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah guna mengawasi jalannya pelaksanaan Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2021.

Tentang perpanjangan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka pencegahan Covid-19, dan penerapan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif dimasa PSBB dan AKB.

"Sebagai Tim Gakkumlin, kami akan tetap konsisten melaksanakan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat, aparatur pemerintah, pelaku usaha dan penanggungjawab kegiatan, agar senantiasa mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan ketat, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang BBNKB

Untuk itu, Rizzal mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya dapat mematuhi semua ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga budaya disiplin masyarakat, dapat tercipta di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dengan seperti itu, tata kehidupan yang tentram, tertib, nyaman, bersih dan indah juga pasti akan terwujud.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah