Pemkab Garut Tetapkan Libur Bersama Saat Pilkades Serentak 2021

- 7 Juni 2021, 06:25 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021, yang menetapkan libur bersama pada pelaksanaan pilkades serentak 2021 agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021, yang menetapkan libur bersama pada pelaksanaan pilkades serentak 2021 agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

“Mengimbau warga desa untuk tidak bepergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya,” pesan Bupati.

Sebagaimana diketahui, pilkades di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 217 desa, di 40 kecamatan. Dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 8 Juni 2021, dengan menyediakan 2.227 TPS.

Dari total 818 calon kepala desa dalam pilkades Kabupaten Garut tahun 2021, tercatat dua orang meninggal dunia sehingga yang akan berkompetesi ada 816 calon kades.   

Adapun dua calon kades yang meninggal dunia, yakni Rahmat Calon Kades Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul, dan Afdal di Desa Pangrumasan Kecamatan Peundeuy.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah