Kuasa Hukum Balon Kades Cisompet Garut, Lanjutkan Perkara Kliennya ke Polisi

- 7 Juni 2021, 10:25 WIB
Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH.
Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH, menegaskan, tidak akan membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi akan melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Garut karena dalam tahapan Pilkades Cihaur Kuning ada dugaan tindak pidana.

Adapun pembatalan ke PTUN karena prosesnya lama hingga empat bulan, sementara panitia (PPDK) yang akan digugatnya pun sudah dibubarkan.

"Sebagaimana diketahui, mengajukan gugatan ke PTUN itu bukan karena diharuskan oleh Pak Bupati. Tetapi diberikan hak atau kewenangan oleh undang undang dan peraturan bupati nomor 11 tahun 2021," ujar Asep, Minggu 6 Juni 2021.

Baca Juga: Jelang Porkab, KONI Garut Hitung Biaya Kompetisi Tiap Cabor

Baca Juga: Pemkab Garut Tetapkan Libur Bersama Saat Pilkades Serentak 2021

Akan tetapi, kata Asep, masyarakat bertanya dimana azas musyawarah mupakat tersebut. "Saya juga ingin bertanya ke Bupati tentang SOP atau tata cara teknis pengawasan itu bagi panitia kabupaten seperti apa dan bagaimana. Karena di sini yang saya terima dan saya dapatkan tidak ada SOP yang sebenarnya, harus bagaimana cara melaksanakannya, karena yang ada hanya alur alurnya saja." ucapnya.

Menurut Asep, selama ini terdapat dan banyak kesalahan yang dilakukan oleh panitia di tingkat desa.

"Jadi selama ini terdapat dan banyak kesalahan dari panitia di tingkat desa. Pertanyaan saya sudah disangsi belum, sangsinya apa?," tanya Asep.

Baca Juga: Potret Masyarakat di Pinggiran Tasik, Ratusan Warga Bergantung Hidup dari Sampah

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x