Baca Juga: Kasus Covid- 19 Melonjak, Pemkab Garut Batasi Kunjungan Wisatawan Maksimal 25 Persen
Ia pun mempertanyakan, kenapa mereka yang melakukan kekeliruan, kesalahan dibiarkan saja tanpa ada sanksi, teguran, dan lainnya.
Jadi seolah olah yang salah itu bakal calon kepala desa, yang selalu dianggap atau dikategorikan tidak memenuhi syarat administratif.
Padahal, lanjut Asep, di pasal 39 itu sangat jelas sekali jika ada kesalahan bisa diperbaiki. "Ya, kan, Mestinya Pak Bupati juga menindak anak buahnya atau bawahannya jika ada yang salah," ujar Asep Muhidin.***