Kuasa Hukum Balon Kades Cisompet Garut, Lanjutkan Perkara Kliennya ke Polisi

- 7 Juni 2021, 10:25 WIB
Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH.
Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Baca Juga: Kasus Covid- 19 Melonjak, Pemkab Garut Batasi Kunjungan Wisatawan Maksimal 25 Persen

Ia pun mempertanyakan, kenapa mereka yang melakukan kekeliruan, kesalahan dibiarkan saja tanpa ada sanksi, teguran, dan lainnya.

Jadi seolah olah yang salah itu bakal calon kepala desa, yang selalu dianggap atau dikategorikan tidak memenuhi syarat administratif.

Padahal, lanjut Asep, di pasal 39 itu sangat jelas sekali jika ada kesalahan bisa diperbaiki. "Ya, kan, Mestinya Pak Bupati juga menindak anak buahnya atau bawahannya jika ada yang salah," ujar Asep Muhidin.***

 

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x