Sambung Junaedi, kasus yang sedang diperjuangkannya itu, bukan semata material, namun didorong oleh rasa iba.
Pasalnya, menilai usia Pipit Fatimah yang sudah tua dan tidak produktif lagi, ditambah harus meninggalkan rumah miliknya sendiri, menjadi prioritas dirinya memperjuangkan hak Pipit Fatimah.
Baca Juga: Terungkap, Ini Hasil Lab Hidangan di Acara Hajatan yang Bikin Tamu Undangan di Kota Banjar Keracunan
"Jelas-jelas di surat perjanjian juga jika aset dijual ahli waris mendapatkan 65 persen, kok ini harus meninggalkan rumahnya sendiri. Padahal hutangnya sendiri, sisanya tinggal 80juta. Jika dijualpun terlunasi dengan satu sertifikat, malah ada lebihnya," tuturnya.
Diketahui luas tanah milik (Alm) H Nana keseluruhannya kurang lebih 1.100 meter, dengan lokasi dipinggir jalan raya Banjarsari.
"Harga tanah sekarang tentu lebih mahal, terus setelah mereka sudah melakukan perdamaian, kenapa mesti ada eksekusi pengosongan. Oleh dan dengan sendirinya telah punah kekuatan hukum eksekusinya dan tidak bisa dilaksanakan lagi atau non-executable," ujarnya.***