Baca Juga: Dianggap Langgar Perjanjian, Kuasa Hukum (Alm) Nana Suryana Gugat Pemenang Lelang di PN Ciamis
Ditambahkan Andi Ali Fikri, berdasarkan pedum itu sendiri, banyak e-warung yang tidak sesuai dengan mekanisme.
"Verifikasi e-warung yang dipilih oleh Desa-nya sendiri, itu banyak yang tidak sesuai dengan pedum itu sendiri. Bank Mandiri tahu itu, tetapi mendiamkannya. Kita tahu bansos ini sudah berjalan 2 tahun, tetapi masih saja ada carut marut, yang lebih fatal lagi, adanya sistem intervensi pembentukan e-warung oleh politisi, sehingga kami kecewa, termasuk transparansi data yang seharusnya dipublikasikan lewat semua media," imbuhnya.
Ditemui terpisah, Kepala cabang Bank Mandiri, Erik Abimanyu, mengatakan terkait bansos tersebut, jika pihak Bank Mandiri hanya sebagai pelaksana semata.
"Kalau verifikasi e-warung, memang kami yang memverifikasi dan sudai sesuai aturan. Kalau misalkan ada e-warung yang abal-abal tinggal laporkan kepada kami, nanti kami akan mem-follow-up dan memverifikasi," ujarnya.***