Pencairan Bankeu untuk 10 Desa di Tasikmalaya Disorot Kepolisian, Begini Informasinya

- 15 Juni 2021, 19:51 WIB
Mapolres Kabupaten Tasikmalaya dikabarkan saat ini sedang mengusut Bantuan Keuangan tahun 2021 untuk 10 desa.
Mapolres Kabupaten Tasikmalaya dikabarkan saat ini sedang mengusut Bantuan Keuangan tahun 2021 untuk 10 desa. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Proses pencairan bantuan keuangan (bankeu) terhadap 10 desa di Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sororan publik.

Tidak hanya itu, Bankeu yang tujuannya diperuntukan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2021 kini juga telah masuk ke Polres Tasikmalaya.

Dalam surat bernomor B/457/VI/RES.3.1/2021/Reskrim yang ditujukan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya ini, dijelaskan jika pihak Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terkait adanya pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa angkatan 1 tahun 2021.

Dimana ada 10 desa yang telah menerima bantuan keuangan dengan besaran nominal yang berbeda-beda.

Ke 10 desa tersebut yakni, Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu sebesar Rp 550 juta, Desa Karangmukti Kec. Salawu sebesar Rp 355 juta, Desa Cintaraja Kec. Singaparna Rp 440 juta (RalatPermohonan maaf terjadi kesalahan pengetikan. Sebelumnya tertulis Desa Singaparna Kec. Singaparna. Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki).

Kemudian Desa Singasari Kec. Singaparna Rp 150 juta, Desa Sukagalih Kec. Sukaratu Rp 225 juta.

Baca Juga: 16 Warga Diketahui Positif Corona, Warga Dua Kampung di Tasik Jalani Swab Antigen

Selain itu, desa lainnya adalah Desa Sukarame Kec. Sukarame Rp 375 juta, Desa Cipicung Kec. Culamega Rp 100 juta, Desa Purwaraharja Kec. Bojonggambir Rp 475 juta, Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Rp 310 juta, Desa Linggasirna Kec. Sariwangi Rp 130 juta.

Jika ditotalkan, maka seluruh anggaran bantuan keuangan ini senilai Rp 3.110.000.000 atau Rp 3,1 Miliar. Publik menyoroti, ke 10 desa ini mendapatkan prioritas pencairan keuangan sementara 341 desa lainnya tidak ada yang cair.

Sehingga publik menduga ada semacam permainan atau komitmen diluar kaidar kewajaran hingga pengajuan bankeu tersebut bisa melenggang cair.

Dalam surat kepolisian pula, diminta pula Surat Keputuaan prihal penetapan penerima bantuan keuangan tahun 2021, petunjuk teknis bantuan keuangan 2021, proposal pengajuan dan proposal penciran tahun 2021 bagi 10 desa tersebut.

Baca Juga: Hati-hati! Jembatan Penghubung Antar Kabupaten Terancam Ambruk

Sayangnya, saat dikonfirmasi kebenaran atas pemanggilan 10 desa yang disinyalir menerima bantuan keuangan (Bankeu) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan beredarnya surat pemanggilan tersebut.

Sementara itu Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq SH mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian melakukan penyelidikan terhadap proses pencairan Bankeu 10 desa tersebut. Secara kajian dan analisa hukum pihaknya pun terus mendalami informasi Bankeu ini.

 "Jadi kepolisian harus transparan dan terbuka, apalagi nilai Bankeu ini bukan uang yang sedikit serta berkaitan dengan uang negara," jelas Asep, Selasa,15 Juni 2021.

Pihaknya khawatir dengan adanya informasi yang simpang siur, belum ada SK dan penyaluran, 10 desa disinyalir sudah ada transaksi. Maka hal tersebutlah yang perlu diselidiki oleh kepolisian.

Jangan sampai, terang dia, ada oknum pejabat yang melakukan kegiatan program melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebab itu bisa masuk tindak pidana korupsi.

Dengan munculnya informasi ini LBH Ansor, kata dia, mendorong sikap kepolisian untuk transparan dan melakukan penyelidikan, apalagi berkaitan dengan uang negara.

"Harus transparan untuk meng-counter opini atau informasi di luar yang simpang siur. Kita dukung kepolisian transparan," ujar dia.

Baca Juga: 16 Warga Diketahui Positif Corona, Warga Dua Kampung di Tasik Jalani Swab Antigen

Hal sama disampaikan Wakil Koordinator Tranparancy Institut, Ryan Septian. Pihaknya dengan tegas mempertanyakan soal bantuan keuangan tahun 2021 yang menjadi program usulan dari Dinas Sosial PMD-P3A Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dikatakan dia, disinyalir sudah ada 10 desa yang melakukan transaksi pencairan melalui perbankan pada bulan Mei 2021 lalu.

"Padahal yang kita ketahui untuk Surat Keputusan (SK) dari Dinsos belum ada. Nah yang 10 desa ini bisa cair. Darimana dasar hukumnya," ungkap Ryan.

Hasil penelusuran ke Dinsos, ungkap dia, ternyata belum ada transaksi ke desa yang mengajukan Bankeu. Tetapi 10 desa disinyalir sudah melakukan transaksi. Maka, jika sudah ada pencarian sementara SK belum ada, hal itu berarti tidak sesuai peraturan. Pihaknya pun menduga ada kesepakatan antara Dinsos dengan perbankan.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x