Gandeng LinkAja, BPJAMSOTEK Beri Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran

- 16 Juni 2021, 10:14 WIB
Bayar BPJAMSOSTEK makin mudah.
Bayar BPJAMSOSTEK makin mudah. /Istimewa/

"Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik salah satunya dengan memberikan kemudahan akses untuk pendaftaran dan pembayaran iuran," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

Zainudin menambahkan bahwa dengan makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini pastinya makin mempermudah para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 16.800 per bulan.

Baca Juga: GAWAT! Ditemukan Klaster Kampung di Garut, Puluhan Warga Terpapar Covid-19

Dengan terdaftar sebagai peserta  BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat di antaranya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Ke depan BPJAMSOSTEK juga akan terus melakukan inovasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan bagi pekerja di seluruh Indonesia.

"Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK," tutup Zainudin.

Baca Juga: Pencairan Bankeu untuk 10 Desa di Tasikmalaya Disorot Kepolisian, Begini Informasinya

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan dengan ditambahnya akses pendaftaran dan pembayaran iuran lewat LinkAja, khususnya para pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, akan memudahkan para pekerja tersebut untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dari negara.

Seperti jaminan kecelakaan kerja (pengobatan sampai sembuh di kelas 1) dan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000 dengan iuran hanya sebesar Rp 16.800/orang/bulan.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x