Buron 2 Tahun, Tersangka Pencabulan Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Banjar

- 17 Juni 2021, 18:43 WIB
Tersangka MH digiring Penyidik Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar, Kamis 17 Juni 2021.
Tersangka MH digiring Penyidik Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar, Kamis 17 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan /

KABAR PRIANGAN - MH (18) warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kota Banjar setelah buron selama 2 tahun, Rabu 17 Juni 2021 pukul 20.00 WIB.

Penangkapan MH kerena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur pada Agustus tahun 2019.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan seorang diri, di rumah MH saat kondisi rumahnya sepi.

Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Talkshow, Wabup Ciamis: Penggunaan Medsos Jangan Hilang Kontrol

Peristiwaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Banjar, Senin, 23 Desember 2019 Jam 13.00 WIB.

Terhitung waktu pelaporan sampai berhasil dijebloskan ke ruang tahanan dan menginap di "hotel prodeo" Polres Banjar sekarang ini, mencapai dua tahunan.

Selama dua tahun pelarian, MH yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Saat diperiksa penyidik, MH mengakui, selama dua tahun itu berpindah-pindah. Tidak menetap di Kota Banjar.

Baca Juga: Bankeu 10 Desa Diprioritaskan, 341 Desa Masih Gigit Jari, DPRD Tasikmalaya Panggil Kepala DSPMP PPA

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x