KABAR PRIANGAN - MH (18) warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kota Banjar setelah buron selama 2 tahun, Rabu 17 Juni 2021 pukul 20.00 WIB.
Penangkapan MH kerena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur pada Agustus tahun 2019.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan seorang diri, di rumah MH saat kondisi rumahnya sepi.
Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Talkshow, Wabup Ciamis: Penggunaan Medsos Jangan Hilang Kontrol
Peristiwaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Banjar, Senin, 23 Desember 2019 Jam 13.00 WIB.
Terhitung waktu pelaporan sampai berhasil dijebloskan ke ruang tahanan dan menginap di "hotel prodeo" Polres Banjar sekarang ini, mencapai dua tahunan.
Selama dua tahun pelarian, MH yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Saat diperiksa penyidik, MH mengakui, selama dua tahun itu berpindah-pindah. Tidak menetap di Kota Banjar.
Baca Juga: Bankeu 10 Desa Diprioritaskan, 341 Desa Masih Gigit Jari, DPRD Tasikmalaya Panggil Kepala DSPMP PPA