"Sementara itu untuk objek wisata yang berada di wilayah zona oranye masih bisa dibuka untuk umum. Namun itu pun dengan syarat dimana protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan benar, salah satunya tidak boleh terjadi kerumunan," ujarnya.
Budi menyatakan, penutupan terhadap objek wisata yang berada di wilayah zona merah akan mulai efektif dilaksanakan mulai Minggu tanggal 27 Juni 2021.
Hal itu diberlakukan sampai batas waktu yang tak ditentukan, melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Disampaikannya, sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pengelola obejk wisata yang berada di kawasan zona merah terkait penutupan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Larang Warga Luar Kota Masuk Pusat Perbelanjaan, KTP Akan Diperiksa
Hal ini bertujuan agar pengelola bisa memahami kebijakan yang dilakukan Pemkab Garut.
Adanya kebijakan penutupan terhadap objek wista yang berada di kawasan zona merah penyebaran Covid-19, dibenarkan pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Tri Persada.
Karena objek wisata yang dikelolanya berada di kawasan zona merah, maka mulai tanggal 27 Juni ini, objek wisata itu
pun ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Tragis! Seorang Bayi di Kota Tasikmalaya Meninggal dalam Kandungan Akibat Ibunya Positif Covid-19
"Mulai hari ini, TWA Gunung Papandayan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mungkin melihat dulu perkembangan kasus Covid-19 seperti apa untuk menunggu TWA ini dibuka kembali," kata Tri.
Menyikapi kebijakan yang dilakukan Pemkab Garut tersebut, Tri mengungkapkan, selaku pengelola pihaknya tentu saja akan mengikuti anjuran pemerintah terutama Satgas Covid-19.