KABAR PRIANGAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut akan lebih mengintensifkan penegakan aturan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) .
Hal ini dilakukan menyusul dinyatakannya Kabupaten Garut sebagai zona merah penyebaran Corona (Covid-19) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai Rabu 30 Juni 2021.
"Ya secara terbuka kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini Garut dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19 bersama 11 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu 30 Juni 2021.
Baca Juga: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Positif Covid-19
Dikatakannya, jumlah kabupaten/kota yang dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan siginifikan saat ini.
Dari semula hanya ada dua kabupate, selanjutnya naik menjadi sembilan, dan kini naik lagi menjadi 11 kabupaten/kota.
Menyikapi hal ini, diungkapkan Rudy, tentu harus ada langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Garut dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.
Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid- 19, Garut Lakukan Penyekatan, Seluruh Tempat Wisata Ditutup
Untuk membahasa langkah apa saja yang akan dilakukan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Garut selaku Wakil II Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabuopaten Garut dan juga Dandim 0611 Garut.