Masuk Zona Merah Covid- 19, Garut Lakukan Penyekatan, Seluruh Tempat Wisata Ditutup

- 1 Juli 2021, 07:15 WIB
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik di Garut menyusul status zona merah yang disandang Garut saat ini.
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik di Garut menyusul status zona merah yang disandang Garut saat ini. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19, Pemkab Garut bersama Satgas Penanganan Covid-19 langsung melakukan berbagai langkah strategis.

Salah satunya melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi daerah perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.

Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan penyekatan dilakukan di lima titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.

Baca Juga: GARUT Bersama 10 Kabupaten/ Kota di Jabar Berstatus Zona Merah

Adapun lima titik penyekatan itu yakni di wilayah Kecamatan Kadungora yang merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, serta titik penyekatan di Cilawu yang merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Tiga ttitik penyekatan lainnya yakni di beberapa jalur menuju kawasan objek wisata, seperti di pertigaan Ikan Mas, Kecamatan Tarogong Kaler dan pertigaan Babakan Selaawi yang menjadi jalur menuju kawsan objek wisata Cipanas. Sedangkan satu titik lagi dilakukan di daerah Kecamatan Pasirwangi yang menjadi jalur menuju kawsn wisata Darajat," ujar Priyo, Rabu 30 Juni 2021.

Disebutkannya, penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 hingga tanggal 9 Juli 2021.

Baca Juga: Komplotan Copet Wanita di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Sehari Bisa Gasak 5 HP

Meskipun begitu, untuk penyekatan ini bisa saja diperpanjang sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x