Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana.
Baca Juga: Seorang CPNS di Sumedang Meninggal Saat Menjalani Isoman di Kamar Kosnya
Yang termasi sektor kritikal lainnya adalah proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk dunia pendidikan, maka seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).***