PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Kota Tasik, Langgar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring

- 2 Juli 2021, 22:22 WIB
PETUGAS kepolisian bersama unsur TNI melakukan kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (2/7/2021). PPKM Darurat akan mulai diberlakukan hari ini, Sabtu, 3-20 Juli 2021.*
PETUGAS kepolisian bersama unsur TNI melakukan kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (2/7/2021). PPKM Darurat akan mulai diberlakukan hari ini, Sabtu, 3-20 Juli 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy S/

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana.

Baca Juga: Seorang CPNS di Sumedang Meninggal Saat Menjalani Isoman di Kamar Kosnya

Yang termasi sektor kritikal lainnya adalah proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk dunia pendidikan, maka seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah